Hakim Perintahkan Ibam Eks Konsultan Nadiem Ditahan, Jalani Vonis 4 Tahun Bui

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim memerintahkan Ibam ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani vonis tersebut.

"Menetapkan terdakwa ditahan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Hakim menyatakan masa tahanan kota Ibam yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana penjara 4 tahun ini. Hakim menyatakan status Ibam sebagai tahanan kota telah berakhir pada 7 Mei 2026.

"Bahwa oleh karena majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dan oleh karena masa penahanan terdakwa berupa tahanan kota telah berakhir demi hukum pada tanggal 7 Mei 2026, maka majelis hakim berpendapat amar putusan harus memerintahkan agar terdakwa dalam rumah tahanan negara untuk menjalani pidana penjara yang dijatuhkan," ujar hakim.

Baca juga: 2 Hakim Dissenting Opinion: Ibam Eks Konsultan Nadiem Harusnya Dibebaskan

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Baca juga: Hakim yang Vonis Ibam: Total Kerugian Negara dari Kasus Chromebook Rp 5,2 T

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Nadiem Ngaku Tak Teken Spesifikasi Chromebook: Dilakukan di Level Dirjen




(mib/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arogansi Juri LCC Empat Pilar Disorot, Anggota MPR RI: Lomba Harus Diulang
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Benahi Partai Politik untuk Pulihkan Demokrasi
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Dari Tesso Nilo, Jejak Gajah Sumatera Menuju Kepunahan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
MPR RI Nonaktifkan Dewan Juri dan MC LCC Empat Pilar di Kalbar, Akan Evaluasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Kemnaker dan Dunia Usaha
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.