Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

kompas.tv
23 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah) saat  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim resmi dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. 

Hal itu dilakukan usai majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Nadiem terkait pengalihan penahanan tersebut.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

Baca Juga: Pengakuan Rocky Gerung Hadiri Langsung Sidang Nadiem Makarim, Ingin Tahu soal Ini

Menurut penuturan hakim, pengabulan permohonan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.

Meski begitu, hakim turut menjelaskan hal-hal yang wajib dipatuhi Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah, di antaranya Nadiem wajib berada di dalam kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari,

Nadiem, kata hakim dilarang meninggalkan kediamannya kecuali untuk menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit, keperluan kontrol medis yang terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter, serta persidangan. 

Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.

Selain itu, Nadiem diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Dan tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem turut dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • nadiem makarim
  • kasus korupsi chromebook
  • pengalihan penahanan nadiem
  • tahanan rumah
  • nadiem jadi tahanan rumah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China The Double Game, Saat Penyamaran dan Cinta Berujung Permainan Berbahaya
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan OTP untuk Kejahatan Digital, Pelaku Raup Rp1,2 Miliar
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Huawei Watch Fit 5 Series di Indonesia, Ada Fitur Deteksi Risiko Diabetes
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
[Full] Momen Penyidik Bareskrim Beberkan Isi Ruangan Markas Judol Hayam Wuruk
• 33 menit lalukompas.tv
thumb
Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
• 28 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.