Menteri HAM Pigay Tegaskan Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan

narasi.tv
23 jam lalu
Cover Berita

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film harus melalui keputusan pengadilan. Pelarangan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah.

Menurut Pigai di Jakarta, Senin (11/5/26), dalam sistem hukum nasional, pelarangan sebuah karya film harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Sebagai Syarat Pembatasan Karya Film

Pembatasan terhadap karya film tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau sepihak. Hanya entitas berwenang yang memiliki dasar hukum yang kuat yang dapat melaksanakan pelarangan terhada[ pemutaran film di ruang publik.

Dasar hukum yang dimaksud dapat berupa ketentuan undang-undang atau putusan pengadilan yang sah.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," ujar Pigai.

Kasus Pelarangan Nobar Film Pesta Babi

Beberapa waktu terakhir, muncul polemik pelarangan nobar film dokumenter berjudul "Pesta Babi" di beberapa daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.

Dalam beberapa kasus, Kegiatan pemutaran film ini disebut dibatalkan setelah terjadi tekanan dan permintaan penghentian dari kelompok tertentu.

Menurut Pigai, kelompok seperti ini tidak berhak mengambil langkah pelarangan karena hal tersebut harus didukung oleh dasar hukum yang sah.

"Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya

Ia menjelaskan larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," jelasnya.

Kebebasan Berekspresi dan Hak Cipta Film

Film merupakan media ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dan dijaga sebagai bagian dari hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," kata Pigai.

Ia menilai, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film, mekanisme yang paling tepat adalah melalui klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Ikut Lelang Barang Mewah Hasil Rampasan, Tas Chanel sampai McLaren
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BPJPH akan Cantumkan Logo Halal RI pada Daging Impor Brasil
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usai Sidak SPPG KSP Dudung Ingin Pastikan Penerima Manfaat Betul-Betul Sehat, Bukan Sekadar Makan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
SE Nomor 7 Tahun 2026 Jamin Guru Non ASN Mengajar dan Dibayar Aman
• 14 jam laludisway.id
thumb
BMKG Sebut Dampak Dinamika Atmosfer Siklon Hagupit Picu Hujan di Jakarta Sore Nanti
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.