TAUD Minta Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dicabut, Ini Alasannya

kompas.tv
23 jam lalu
Cover Berita
Empat personel TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar dakwaan empat anggota TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus dicabut dari proses Peradilan Militer.

Hal itu disampaikan Airlangga Julio yang tergabung dalam TAUD, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).  Ia menegaskan pihaknya bersama Andrie Yunus pun sejak awal telah menolak proses penegakan hukum perkara tersebut di Pengadilan Militer.

Baca Juga: Soal Sidang Kasus Andrie Yunus, Yusril: Jangan Sampai Muncul Kesan Sekadar Formalitas

"Berdasarkan berbagai fenomena ini dan konsisten dengan sikap Andrie Yunus sejak awal, maka kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ungkapnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.

"Dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang, atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam pengadilan sipil," sambungnya.

Melalui pengadilan sipil, pihaknya menilai proses hukum bisa dilakukan dengan patut, adil, dan berpihak pada korban.

"Tidak seperti ini, tidak jelas proses hukum acaranya, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan, dia seperti meremehkan apa yang terjadi pada korban, dan menganggap kemarin ada ahli yang bilang hanya kenakalan saja," jelasnya.

"Dan bahkan hakim seperti membantu pelaku, seharusnya ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik," imbuh Airlangga.

Sebab itu, pihaknya berpandangan lebih baik perkara di Pengadilan Militer dihentikan sepenuhnya, dan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terkait dugaan 16 orang yang terlibat, di pengadilan sipil.

"Ini menunjukkan semua ya kawan-kawan, bahwa proses ini sebaiknya dihentikan saja dan dakwaannya dicabut, perkaranya dihentikan saat ini dan proses kembali di pengadilan sipil, dengan mengusut tuntas 16 pelaku atau lebih," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • taud
  • kasus penyiraman air keras
  • andrie yunus
  • peradilan militer
  • dakwaan kasus andrie yunus
  • penyiraman air keras andrie yunus
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prosedur Administrasi pada Proyek Chromebook Dianalisis
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ribuan Motor Diduga Hasil Curian Ditemukan di Gudang Kebayoran Lama
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Novel Baswedan soal Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus: Kualitasnya di Bawah Peradilan Disiplin
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Puan soal RUU Pemilu: Sudah Komunikasi Antarparpol, yang Terbaik untuk Rakyat
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.