Jakarta: Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor skala besar di sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana berhasil diamankan petugas.
"Penyidik mengamankan 1.494 unit sepeda motor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga :
Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu Dikendalikan dari LapasGaris polisi telah terpasang mengelilingi gudang yang berisi ribuan motor dari dua pabrikan besar asal Jepang tersebut. Kendaraan-kendaraan itu tampak terparkir rapi dengan berbagai kondisi.
Sebagian besar masih terbungkus plastik layaknya motor baru. Sementara sebagian lainnya terlihat usang dan berdebu.
Selain motor utuh, polisi juga menemukan tumpukan suku cadang motor dan sejumlah alat berat di dalam gudang. Budi menjelaskan bahwa ribuan kendaraan ini diduga tengah dipersiapkan untuk dikirim dan dijual ke luar negeri.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa motor-motor yang terhampar di lokasi tersebut merupakan barang bukti ilegal karena pihak pengelola gudang tidak mampu menunjukkan surat-surat resmi. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap sindikat di balik temuan ini.
"Diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," kata Iman.




