Pemerintah Diminta Siapkan Skema Solusi untuk Guru Non-ASN

kompas.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah turut menyiapkan skema solusi dari guru yang tidak berstatus aparatur sipil negara (non-ASN).

Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

"Kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang, tapi harus diikuti dengan skema solusinya," ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Nasib Guru Non-ASN: Tak Di-PHK, Kini Masuk Skema Redistribusi

Ia menjelaskan, rencana penghapusan honorer sudah ada sejak 2025 lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Rencana tersebut kemudian berlanjut lewat Undang-Undang ASN, meskipun persoalan terkait honorer belum tuntas.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah terlebih dahulu memberikan kepastian terhadap guru yang sudah lama mengabdi.

Di samping itu, ia meminta para guru non-ASN tetap tenang sembari menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait SE Mendikdasmen 7/2026 itu.

Baca juga: Pemerintah Bakal Redistribusi 498.000 Guru untuk Mengisi Kekosongan di Daerah

Sebab ia melihat, banyak sekolah negeri di banyak daerah masih bergantung kepada guru honorer.

Jika SE tersebut benar-benar diimplementasikan tanpa adanya solusi, banyak sekolah yang berpotensi kekurangan tenaga pendidik.

"Bila dihentikan, namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," ujar Fikri.

Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Kemendikdasmen Tuntaskan Nasib Guru Honorer Sesuai Dapodik Desember 2024, Bagaimana Sisanya?

(canva.com) Ilustrasi guru honorer

Masih mengutip penjelasan Menteri PANRB, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.

Saat ini, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas.

Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru non-ASN.

Baca juga: Anggota DPR Usul Semua Guru Honorer Diangkat PPPK, Daerah yang Tak Mampu Bisa Dibantu Pusat

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menang Bersama atau Gagal Total: Jalan Realistis Perdamaian Iran-AS
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
DJP Blokir 3.185 Rekening Wajib Pajak di Jatim, Aset Keuangan Lain Ikut Diburu
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Makanan yang Sebaiknya Dihindari untuk Sarapan
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ibrahim Arief usai Divonis 4 Tahun Penjara: Saya Merasa Ada Unsur Ketidakadilan yang Sangat Kentara
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Siklon Tropis Hagupit Melemah, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah Hari Ini
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.