DJP Blokir 3.185 Rekening Wajib Pajak di Jatim, Aset Keuangan Lain Ikut Diburu

idxchannel.com
20 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor di Jawa Timur memblokir serentak 3.185 rekening bank milik Wajib Pajak (WP) yang diduga menunggak pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor di Jawa Timur memblokir serentak 3.185 rekening bank milik WP. (Foto: Dok. DJP)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor di Jawa Timur memblokir serentak 3.185 rekening bank milik Wajib Pajak (WP) yang diduga menunggak pajak. Ribuan rekening tersebut terdaftar pada 11 bank.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, Max Darmawan mengklaim langkah ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku memberikan rasa keadilan bagi WP yang patuh. Dia juga meminta WP yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi utang pajaknya. 

Baca Juga:
Purbaya Pastikan Tak Ada Pajak Baru yang Hambat Dunia Usaha

"DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Aksi pemblokiran rekening ini turut melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Barat I Blokir Serentak 275 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp224,60 Miliar

Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap WP yang dinilai tidak kooperatif. DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para penunggak tersebut tetap tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah melewati jatuh tempo.

Kewenangan DJP dalam membekukan rekening WP mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui operasi serentak ini, DJP bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya. 

Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satpam di Surabaya Dibunuh Rekan Kerja, Motif Persoalan Bayar Pinjol
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Hantavirus Merebak di Kapal Pesiar: Bukan Pandemi Baru, Tak Perlu Panik Termakan Konspirasi
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Kemendagri Tegaskan KTP-el Tetap Sah Digunakan untuk Keperluan Administrasi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Novel Baswedan soal Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus: Kualitasnya di Bawah Peradilan Disiplin
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah akan Coret Penerima Bansos yang Main Judol, Data Telah Dikantongi
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.