JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menanggapi vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.
Ibrahim menyebut sangat mengapresiasi dan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
"Saya tentu akan terus menghormati proses hukum yang berlaku," kata Ibrahim usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Meski begitu, ia menilai terdapat unsur ketidakadilan dalam putusan tersebut.
"Tapi memang di sini ada, saya pribadi merasa ada unsur ketidakadilan yang sangat kentara," ucapnya.
Baca Juga: Vonis 4 Tahun Penjara Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Diwarnai Dissenting Opinion 2 Hakim
Ibrahim turut menanggapi pendapat berbeda atau dissenting opinion dua hakim terhadap vonis dirinya dalam perkara tersebut.
Hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berpendapat Ibrahim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.
Ibrahim menilai hal itu lebih dekat dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
"Saya sangat apresiasi dissenting opinion-nya, karena menunjukkan, yang menurut saya, adalah lebih dekat dengan keadilan dari perspektif dan semua yang saya alami dalam persidangan ini juga gitu," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi chromebook
- ibrahim arief
- ibam
- vonis ibrahim arief
- dissenting opinion
- kasus chromebook





