Purbaya Mau Blokir Harta yang Dibawa Kabur ke Luar Negeri

cnbcindonesia.com
20 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memblokir akses harta yang dibawa kabur pemiliknya ke luar negeri dan tak kunjung terlaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.

"Jadi anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," kata Purbaya di kantornya, dikutip Selasa (12/5/2026).


Baca: Urung Aktifkan BSF, Purbaya Pakai Cara Ini Stabilikan Pasar Utang RI

Ia mengatakan, sebelum pemblokiran ini dilakukan, pemerintah akan memberikan tenggat waktu repatriasi atau kewajiban membawa kembali harta maupun aset dari luar negeri ke Indonesia. Jangka waktunya 6 bulan ke depan, atau hingga Desember 2026.

Purbaya menegaskan, kebijakan tenggat waktu repatriasi sampai akhir tahun ini bukan dalam konsep program pengampunan pajak atau tax amnesty, karena pemerintah memberikan sanksi serius bila tak dipatuhi berupa pemblokiran akses harta atau aset-asetnya untuk bisnis di Indonesia.

"Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan," kata Purbaya.

Kendati demikian, Purbaya belum mengungkap angka persis nilai dana WNI di luar negeri yang belum dilaporkan ke pemerintah dan memenuhi kewajiban perpajakannya selama ini. Yang jelas, ia meminta supaya dana itu segera dipulangkan ke dalam negeri bila masih ingin digunakan menjalankan usaha di Indonesia.

"Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau enggak, enggak bisa masuk," tutur Purbaya.

Ia tak menampik jumlah wajib pajak (WP) yang tak kunjung melakukan repatriasi selama digelarnya program pengampunan pajak jilid II pada 2022 sebanyak 2.424 WP, dan 35.000 lebih WP masih kurang mengungkapkan hartanya selama periode program pengungkapan sukarela (PPS) itu.

Baca: Purbaya: Gaji 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Oleh sebab itu, ia menegaskan, yang menjadi objek pengawasan ketat sampai akhir tahun ini mereka yang tak kunjung memulangkan hartanya di luar negeri, maupun yang belum juga melaporkan kewajiban perpajakannya ke negara, bukan peserta patuh dalam program tax amnesty jilid II.

"Nanti kita dalami lebih lanjut ya, saya enggak bisa jawab sekarang. Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, tapi yang saya kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya, itu yang akan kita kejar," tutur Purbaya.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menkeu Tutup Pintu Tax Amnesty - Harga Minyak Membara

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibam Eks Konsultan Nadiem Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Ini Kriminalisasi
• 4 jam laludetik.com
thumb
Lebih Ringan dari Tuntutan, Dua Bekas Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Bahlil Pastikan Stok Energi Nasional Aman, Impor Minyak Rusia Segera Masuk ke Indonesia
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Bahlil Menghadap Prabowo di Istana, Laporkan Soal Izin Tambang Mangkrak
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rivalitas Persis, Madura United, dan PSM Hindari Jurang Degradasi: Ditentukan Pekan Ke-33, atau Skenario Saling Bunuh pada Laga Pamungkas?
• 8 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.