JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menata ulang sistem status guru di Indonesia.
Ia menilai seluruh guru seharusnya memiliki satu status yang sama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN atau honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Menurut Lalu, kebijakan tersebut hanya menjadi solusi sementara karena sekadar menjamin pembayaran gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026.
"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu di Jakarta, Senin (11/5/2026) dikutip Antara.
Baca Juga: Tim DVI Identifikasi 2 Korban Erupsi Gunung Dukono yang Diduga WN Singapura | KOMPAS SIANG
Lalu menilai persoalan besar dalam dunia pendidikan saat ini terletak pada pengelompokan status guru yang dianggap menciptakan ketimpangan dan ketidakjelasan masa depan.
Ia menyebut sistem klasterisasi seperti guru PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer justru memunculkan disparitas kesejahteraan dan karier.
Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem tersebut.
Menurutnya, negara harus melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terkait kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik ASN maupun non-ASN.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- guru honorer
- guru pns
- komisi dpr
- status guru
- rekrutmen cpns
- kemendikdasmen ri





