Majelis hakim mengatakan honor yang diterima eks konsultan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, sebesar Rp 163 juta/bulan. Hakim menyatakan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus Chromebook.
Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan vonis Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Mulanya, hakim menjelaskan pengertian Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Ibam.
"Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh karena qualitate qua dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus dibuktikan melalui dokumen formal berupa surat perintah kerja, kuitansi honor, atau lembar pengesahan, melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan kedudukan tersebut secara de facto," ujar hakim.
Hakim mengatakan Ibam datang dalam rapat strategis Kemendikbud secara konsisten, dan sebagai pemapar Chromebook di hadapan Nadiem. Hakim mengatakan Ibam juga berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.
"Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan yang terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google," ujar hakim.
Hakim menyatakan peran Ibam itu memperkuat jabatan engineer leader yang diberikan Nadiem. Hakim menyatakan Ibam bukan konsultan yang netral dan independen.
"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar hakim.
(mib/lir)





