Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

okezone.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi berstatus tahanan rumah. 

1. Tahanan Rumah

Status terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) ini beralih usai majelis hakim mengabulkan permohonan kubu Nadiem terkait peralihan penahanan. Peralihan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026). 

Baca Juga :
Besok Jalani Sidang Putusan, Ibam Didukung Nadiem Makarim

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini, Nadiem akan ditahan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. 

Baca Juga :
Jaksa Respons Pedas Kritik Rocky Gerung di Sidang Nadiem

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya. 

2. Dakwaan Nadiem Makarim

Sebagaimana diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga :
Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Sembarangan Sebut Nama Presiden di Persidangan

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HP Bakal Punah, Pakar Ungkap Penggantinya Sudah Mulai Bermunculan
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Produk Tembakau Alternatif Ternyata Tingkatkan Fungsi Pernapasan, Ada Bukti Ilmiahnya
• 9 menit lalujpnn.com
thumb
Dirut BPJS Kesehatan Ajak Rajin Berolahraga untuk Perpanjang Usia
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Sosok Dua Juri Lomba Cerdas Cermat MPR, Harta Kekayaannya Bikin Geleng Kepala
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Persib Kehilangan Layvin Kurzawa hingga BRI Super League Musim Ini Berakhir
• 8 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.