Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan

suarasurabaya.net
21 jam lalu
Cover Berita

Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia menegaskan pelarangan pemutaran film maupun kegiatan nonton bareng tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut dia, pembatasan terhadap sebuah film hanya dapat dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai di Jakarta, Senin (12/5/2026), merespons polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Dalam beberapa kasus, pemutaran film disebut batal setelah muncul tekanan atau permintaan penghentian dari kelompok tertentu.

Pigai menekankan, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik. “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai seperti dilaporkan Antara.

Ia menegaskan, tindakan pelarangan tidak boleh dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak diberi otoritas oleh hukum. “Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.

Menurut Pigai, larangan terhadap sebuah film harus memiliki landasan hukum yang sah dan berkekuatan tetap. “Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu),” katanya.

Pigai juga menilai karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Karena itu, pemutaran film di ruang publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin hukum. “Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.

Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi film semestinya menempuh jalur klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan. “Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya. (ant/iss/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beli Tiket Konser 20 Tahun Sammy Simorangkir Diskon 20% di wondr by BNI
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Danamon (BDMN) Buka Suara soal Integrasi, Jelaskan Status Go Private hingga Nasib Karyawan
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Pertalite Sulit Dicari, ESDM Jelaskan Perubahan Layanan di SPBU Pertamina
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengeluaran Panti Bertambah Usai 2 Siswa MA yang Nunggak Seragam Pindah Sekolah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Minim Anggota dan Fasilitas, Polres Pasuruan Gagal Bentuk Satuan PPA
• 17 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.