Catat! Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Gereja Katedral Jakarta

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2026 jatuh pada 14 Mei. Gereja Katedral Jakarta akan menggelar misa Kenaikan Yesus Kristus 2026.

Mengutip dari akun Instagram resmi Gereja Katedral Jakarta (@katedraljakarta), ini jadwal misa Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Gereja Katedral Jakarta.

  • Hari, tanggal: Kamis, 14 Mei 2026
  • Waktu:
    - 08.30
    - 11.00
    - 16.30
    - 19.00

Umat dapat mengikuti misa Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Gereja Katedral Jakarta tanpa perlu registrasi.

Jadwal Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, ada libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026. Berikut tanggal-tanggalnya.

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

Setelah libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, ada libur akhir pekan (long weekend). Berikut jadwalnya.

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
Baca juga: Mengapa Kenaikan Yesus Kristus Selalu Hari Kamis? Ini Penjelasannya

Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta pada 14-15 Mei 2026

Tanggal 14-15 Mei 2026 merupakan libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Selama dua hari tanggal merah tersebut, ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Peniadaan ganjil genap Jakarta pada 14-15 Mei 2026 berdasarkan:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



(kny/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Ketua PKK Bandung Barat, Syahnaz Sadiqah Andalkan Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Demi Anak
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kisah Ibu Hamil Ditandu Enam Jam dari Desa Tertinggal di Tapanuli Selatan, Bayinya Meninggal
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Jelang Libur Panjang, IHSG Hari Ini Diprediksi Rawan Koreksi
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Warga Manfaatkan Pasir Sisa Erupsi Gunung Dukono
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BYD-Jaecoo Tumbuh Stabil, Toyota Menang Secara Volume April 2026
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.