Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim. Keputusan ini mengubah jenis penahanan eks Mendikbudristek tersebut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mulai 12 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan penetapan tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Dasar pertimbangan utama hakim adalah kondisi kesehatan Nadiem serta keterangan ahli medis dari RS Abdi Waluyo.
Hakim menilai proses pemulihan pasca operasi selama 3 hingga 6 minggu tidak dapat berlangsung optimal jika dilakukan di dalam rutan. Selain itu, hakim menekankan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang tetap melekat pada terdakwa selama proses peradilan.
Selama masa tahanan rumah di kediamannya di Kebayoran Baru, Nadiem wajib mematuhi sejumlah syarat ketat dari pengadilan. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, melakukan wajib lapor dua kali seminggu, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lainnya.
Nadiem juga diwajibkan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik pada tubuhnya untuk memastikan keberadaannya terpantau oleh pihak kejaksaan. Hakim mengingatkan bahwa status tahanan rumah ini dapat dicabut kembali apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Usai persidangan, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim yang memberikan pengalihan status tersebut demi alasan kemanusiaan. "Saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya," ujar Nadiem.




