Periksa Plt. Walkot Madiun, KPK Dalami soal Permintaan Dana CSR oleh Maidi

bisnis.com
20 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi pada Senin (11/5/2026), untuk didalami terkait permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Selain Bagus, KPK juga memeriksa Agus Mursidi (AM) selaku Plt. kadis Hub Kota Madiun dan Agus Tri Tjahjanto (ATT) selaku Sekdin PUPR Kota Madiun sebagai saksi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan untuk pemeriksaan terhadap Bagus didalami perihal permintaan dana CSR yang dilakukan oleh Maidi.

"Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Walikota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata Budi kepada awak media Senin (11/5/2026).

Kemudian untuk kedua saksi lainnya didalami mengenai tidak diterbitkannya izin kepada pihak swasta karena tidak memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Maidi.

Budi menyebut dengan dilakukan pemeriksaan akan memperkuat kontruksi perkara atas dugaan penerimaan haram dari pihak swasta ke sejumlah dinas.

Baca Juga

  • KPK Geledah Rumah Walkot Madiun, Sita Uang Tunai dan Dokumen
  • Maidi Tersangka KPK, Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun jadi Plt Walkot Madiun
  • Walkot Madiun Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR Rp350 Juta & Fee Proyek Rp200 Juta

"Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini, termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta yang kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari Wali Kota Madiun," ucap Budi.

Perlu diketahui, Maidi memerintah Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk meminta pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang itu dimaksudkan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun, di tengah peralihan STIKES Madiun menjadi Universitas.

Tak hanya itu, Asep menyampaikan bahwa Maidi meminta Rp600 juta ke pihak developer PT Hermas Buana (PT HB) pada Juni 2025. Kemudian, Maidi meminta fee 6% dari proyek jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar melalui Thariq. Namun kontraktor hanya menyanggupi fee 4% atau sekitar Rp200 juta.

"Bahwa KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," jelas Asep.

Adapun tersangka dalam kasus ini:

1. Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi

2. Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi 

3. Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Chromebook, Sidang Tuntutan Nadiem Dijadwalkan Besok
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Alasan Oditur Militer Jenguk Andrie Yunus karena Kemanusiaan: Sampaikan Rasa Empati dan Simpati
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
WBC sebut Lerena vs Merhy tarung wajib untuk pertahankan sabuk juara
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kang Sung-hyung Bongkar Alasan Pilih Jordan Wilson, Senjata Baru Hyundai Hillstate untuk Maksimalkan Megawati Hangestri
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Orang Tua Baru, Alyssa Daguise dan Al Ghazali Akui Tak Henti Menatap Baby Soso
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.