Fakta-Fakta Pengalihan Status Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim yang menjadi salah satu terdakwa kasus Chromebook menjadi tahanan rumah. 

Keputusan yang dibacakan pada Senin (11/5/2026) malam itu mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. 

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Nadiem dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah terhitung sejak hari ini, Selasa (12/5). 

Berikut fakta-fakta mengenai pengalihan status Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Akan Digelar Rabu, 13 Mei 2026

Hakim Kabulkan Permohonan Status Tahanan Rumah 

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan majelis hakim menerima permohonan pengalihan status Nadiem. 

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," katanya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin malam, dipantau dari video YouTube KompasTV

Tahanan Rumah Sejak 12 Mei 2026 

Majelis Hakim memutuskan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah terhitung sejak 12 Mei 2026. 

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ucap Hakim Ketua Purwanto. 

Baca Juga: Tangis Pecah! Nadiem Makarim Disambut Tepuk Tangan Ojol dan kerabat Dalam Persidangan Chromebook

Nadiem Wajib Patuhi Syarat 

Majelis Hakim menekankan, Nadiem harus mematuhi syarat-syarat tertentu saat menjadi tahanan rumah. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem
  • nadiem makarim
  • tahanan rumah
  • kasus chromebook
  • pengadilan tipikor jakpus
  • terdakwa
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Krakatau International Port Pastikan Kesiapan Rantai Pasok Baja Dukung Program Hilirisasi Krakatau Steel Group
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
KTP Dicatut untuk Transaksi Komoditi, Waketum PKN Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
DJP Blokir 3.185 Rekening Wajib Pajak di Jatim, Aset Keuangan Lain Ikut Diburu
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Pimpinan DPR Cucun Ingatkan Batasan Homeless Media soal Kode Etik
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Lion Parcel dan AstraPay perkuat digitalisasi keuangan agen logistik
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.