JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim yang menjadi salah satu terdakwa kasus Chromebook menjadi tahanan rumah.
Keputusan yang dibacakan pada Senin (11/5/2026) malam itu mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Nadiem dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah terhitung sejak hari ini, Selasa (12/5).
Berikut fakta-fakta mengenai pengalihan status Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Akan Digelar Rabu, 13 Mei 2026
Hakim Kabulkan Permohonan Status Tahanan RumahHakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan majelis hakim menerima permohonan pengalihan status Nadiem.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," katanya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin malam, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Tahanan Rumah Sejak 12 Mei 2026Majelis Hakim memutuskan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah terhitung sejak 12 Mei 2026.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ucap Hakim Ketua Purwanto.
Baca Juga: Tangis Pecah! Nadiem Makarim Disambut Tepuk Tangan Ojol dan kerabat Dalam Persidangan Chromebook
Nadiem Wajib Patuhi SyaratMajelis Hakim menekankan, Nadiem harus mematuhi syarat-syarat tertentu saat menjadi tahanan rumah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- nadiem
- nadiem makarim
- tahanan rumah
- kasus chromebook
- pengadilan tipikor jakpus
- terdakwa





