Komisi III DPR RI Sebut Judi Online yang Libatkan Ratusan WNA Jadi Ancaman Nasional

suarasurabaya.net
21 jam lalu
Cover Berita

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing menjadi alarm serius bagi keamanan digital dan ketahanan sosial nasional.

Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan judi online lintas negara tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian daring kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan dampak yang luas bagi masyarakat.

“Perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional. Praktik ini sudah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang serta penipuan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai keberadaan jaringan judi online internasional menjadi ancaman nyata karena dapat merusak moral masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

“Langkah tegas aparat penegak hukum sangat penting agar negara hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online,” ujarnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa pemberantasan judi online sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto Presiden dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.

Komisi III DPR RI, lanjut dia, mendorong aparat kepolisian untuk terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online, mulai dari bandar, operator, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendorong penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perjudian online di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta adanya penguatan sinergi antarlembaga dan kementerian dalam mengawasi sistem keuangan, keimigrasian, serta ruang siber nasional guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional.(faz/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Ambon: 15 WN China di Tambang Gunung Botak Terancam Dideportasi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Vonis 4 Tahun Penjara Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Diwarnai Dissenting Opinion 2 Hakim
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
94 Psikolog Dikerahkan untuk Pulihkan Korban Daycare Little Aresha
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Jawab Keluhan Investor China Soal Iklim Usaha di RI: Harusnya Enggak Ada Masalah
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dolar AS Menguat karena Permintaan Aset Aman Meningkat
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.