Terseret Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, Anggota DPRD Pamekasan Dipanggil KPK

tvonenews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Pamekasan, tvOnenews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (11/5/2026), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan anggota DPRD atas nama Munaji (MNJ) oleh petugas KPK itu sebagai saksi kasus suap tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

MNJ diperiksa penyidik KPK bukan di Gedung Merah Putih Jakarta, melainkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Pemeriksaan saksi atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Penyidik antirasuah juga memanggil pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM sebagai saksi kasus tersebut. Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Maskur, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kebenaran anggotanya diperiksa KPK, tidak memberikan respons. (ver/gol)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ayu Aulia Geram Dihujat Sendirian, Soroti Sikap Bupati R yang Disebut Bungkam
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Jadi Saksi Kasus Fadia Arafiq
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Ibrahim Arief usai Divonis 4 Tahun Penjara: Saya Merasa Ada Unsur Ketidakadilan yang Sangat Kentara
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Hakim: Ibam Tahu 5 Risiko Chromebook dan 3 Kelemahan Teknis Sejak Januari 2020
• 7 jam laludetik.com
thumb
Dexa Group Pastikan Perluas Jangkauan Inisiatif Ini Dukung Target Pemerintah
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.