Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan sudah resmi menjalani tahanan rumah sejak Senin malam, 11 Mei 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengalihan status penahanan itu telah dilaksanakan sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum langsung menindaklanjuti putusan hakim dengan memindahkan status penahanan Nadiem dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
"Iya baik, tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," tuturnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski kini menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kejagung memastikan pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat. Salah satunya melalui pemantauan menggunakan alat detektor.
Tak hanya itu, Kejagung juga menggandeng aparat keamanan untuk membantu pengawasan terhadap mantan bos Gojek tersebut selama menjalani masa tahanan rumah.
"lya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, menjelang sidang tuntutan, Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut menjadi tahanan rumah dari yang sebelumnya tahanan rutan, terhitung sejak Selasa, 12 Mei 2026.
Meski status tahanannya berubah, terdapat beberapa syarat yang diberikan kepada Nadiem, dengan penekanan apabila ia melanggar maka status tahanannya akan dikembalikan ke rumah tahanan negara (rutan).
Hakim Ketua menegaskan tidak ada faktor lain yang membuatnya mengalihkan status tahanan Nadiem, selain kondisi kesehatan.





