OJK Dukung Kebijakan Bunga KUR Maksimal 5%

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah yang berencana mengubah bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal lima persen guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat dijumpai media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.

Friderica mengatakan, pihaknya telah membahas kebijakan ini dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa OJK mendorong perusahaan-perusahaan BUMN selain perbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik untuk turut menjadi penyalur KUR. Kebijakan KUR terbaru juga selaras dengan penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditetapkan OJK.

Dalam rangka mendukung percepatan program tiga juta rumah, OJK telah memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Baca Juga :

Ini Tabel KUR BRI Mei 2026, Besaran Cicilan hingga Cara Pengajuan
 

(Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani) Meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal lima persen satu tahun," kata Presiden Prabowo dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Presiden menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena selama ini masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, kerap terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Menurutnya, penghasilan rakyat tidak boleh habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR untuk memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai catatan, bunga KUR saat ini ditetapkan sebesar flat enam persen.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan, penurunan besaran subsidi bunga itu akan turut mengubah pagu anggaran.

“Saat ini, pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan dari enam persen ke lima persen sudah kami hitung. Segera kami sampaikan,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Sebut Dampak Dinamika Atmosfer Siklon Hagupit Picu Hujan di Jakarta Sore Nanti
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Tersangka Kekerasan Seksual di Pati, PWNU Jateng: Dia Bukan Kyai, Tapi Seorang Dukun
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gandeng Sekolah, Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Gangguan Operasional, Perjalanan KRL Serpong-Tanah Abang Mengalami Keterlambatan
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Jalan Provinsi Jawa Barat Jadi Berbayar
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.