Pemprov DKI Dalami Izin Operator Parkir di Blok M Square Usai Disegel

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengecek aspek perizinan hingga pembayaran pajak parkir di lokasi parkir kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, yang disegel DPRD DKI Jakarta karena diduga ilegal. Pendalaman dilakukan untuk memastikan legalitas pengelolaan parkir tersebut.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dalam mengusut persoalan parkir yang diduga ilegal itu. Sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP juga telah turun ke lapangan.

"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya, karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD," kata Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Pemprov DKI Janji Transparan Usut Operator Parkir Ilegal di Blok M

Prastowo mengatakan Pemprov DKI langsung melakukan koordinasi internal setelah polemik parkir Blok M Square mencuat. Saat ini Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melakukan pendalaman terkait izin operasional dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.

"Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujarnya.

Dia menegaskan Pemprov DKI tidak akan menoleransi aktivitas parkir ilegal di Jakarta. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berupaya menyediakan solusi berupa kantong parkir yang memadai dan pembenahan sistem parkir secara lebih modern.

"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan," jelasnya.

Prastowo turut menerangkan terkait penindakan yang baru dilakukan usai dugaan pungutan ilegal dilakukan sudah beberapa tahun belakangan. Pemprov DKI ingin memastikan status perizinan lokasi tersebut.

"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama," katanya.

Prastowo memastikan hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Pemprov DKI, kata dia, ingin seluruh proses berjalan transparan.

"Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," imbuhnya.

Baca juga: Operator Parkir Ilegal di Blok M Square Raup Rp 100 Juta Per Hari

Terkait dugaan adanya skema bagi hasil dengan pengelola parkir, Prastowo mengatakan mekanisme pengelolaan parkir di Jakarta memiliki sejumlah model. Karena itu, pemerintah masih mendalami bagaimana skema yang berlaku di lokasi tersebut.

"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," tuturnya.

"Nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin langsung pengecekan di lokasi. Pengecekan itu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.

Area lokasi yang disegel di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan. Lokasi itu dikelola oleh operator Best Parking.

"Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Jupiter di kawasan Blok M Square, Senin (11/5).

Baca juga: 3 Tahun Pungut Bayaran Ilegal, Operator Parkir di Blok M Square Disegel




(bel/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Maskapai Frontier Airlines Alami Insiden Fatal, Tabrak Pejalan Kaki di Runway
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Makassar Percepat PSEL di Tamalanrea, Target Pembangunan Akhir 2026
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar Bansos PKH dan BPNT Cair Pertengahan Mei 2026, Ini Skema Penyalurannya
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.