Jakarta, VIVA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memuji kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menggratiskan layanan Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta untuk 15 golongan masyarakat.
Hal itu disampaikan Gibran usai meninjau proyek pembangunan MRT Fase 2A line Utara Selatan di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
"Saya sangat mengapresiasi terobosan, inovasi dari Pak Gubernur terkait transportasi publik di Jakarta yang sekarang membebaskan tarif untuk 15 golongan, ini liar biasa sekali. Termasuk golongan lansia, difabel, ini sangat luar biasa sekali," kata Wapres Gibran.
Gibran juga mengapresiasi layanan Transjakarta yang sudah menjangkau wilayah aglomerasi. Dia juga memuji komitmen Pramono terhadap pembangunan transportasi publik di Jakarta.
Di samping itu, Gibran juga menekankan bahwa transportasi publik merupakan salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Transportasi publik, kata dia, harus aman, nyaman dan memudahkan masyarakat.
"Saya yakin, jika transportasi publiknya aman, nyaman, terintegrasi, saya yakin semuanya akan berbondong-bondong menggunakan transportasi publik. Yang penting aman, nyaman, terintegrasi, modern dan yang paling penting sekali lagi aman nyaman untuk anak-anak, perempuan, ibu hamil, lansia dan kaum difabel," pungkas Gibran.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu.
Kebijakan ini diresmikan pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Dalam Pergub tersebut disebutkan, warga yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT gratis meliputi kelompok berikut:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)





