JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, untuk menjadi tahanan rumah dari tahanan rutan per Selasa, 12 April 2026.
Permohonan itu dikabulkan usai sidang lanjutan Nadiem yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026 kemarin.
BACA JUGA:Sidang Kasus Chromebook: JPU Soroti Kedekatan Ahli dengan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Ada Apa?
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam .
Meski dikabulkan, Hakim mewajibkan Nadiem dalam tetap berada kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari. Nadiem tak diperkenankan keluar rumah selain alasan mendesak seperti tindakan operasi yang rencananya akan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Alasan lain yakni perawatan medis lanjutan di rumah sakit, dan menghadiri persidangan. Adapun untuk keperluan kontrol medis, Nadiem wajib memperoleh izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dokter.
Untuk pemantauan, Nadiem juga dipasang alat pemantau elektronik di tubuhnya dan wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam dua kali seminggu.
BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak
Tak hanya itu, semua paspor Nadiem dan seluruh dokumen perjalanan harus diserahkan kepada JPU dan tidak diperbolehkan berkomunikasi baik langsung dan tidak langsung kepada saksi maupun terdakwa lain kasus Chromebook.
Tak Boleh Terima TamuLarangan lainnya yakni, Nadiem dilarang menerima tamu selain anggota keluarga, advokat terdatar dalam berkas perkara, serta tenaga medis.
Nadiem juga wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah.
"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," kata Hakim Ketua menegaskan.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, akan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hakim menyatakan sidang pembuktian kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.
BACA JUGA:Jaringan Aktivis Nusantara Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
- 1
- 2
- »




