Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tenggat waktu enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera merepatriasi atau membawa kembali dana tersebut ke dalam negeri.
Jangka waktu ini diberikan sebagai masa transisi dan kesempatan agar dana asing yang dimiliki WNI dapat dilaporkan dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan nasional.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan pendapatan pajak dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/5/2026).
Dana yang tersebar di luar negeri dinilai kurang memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian domestik. Oleh karena itu, upaya repatriasi dana dimaksudkan agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Pemilik dana diwajibkan tidak hanya mengembalikan modal mereka ke Indonesia, tetapi juga melaporkan keberadaan dan nilai dana tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dalam proses ini, guna menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap hukum perpajakan. Dokumen dan data terkait aset luar negeri harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan akurat dalam periode yang telah ditentukan.
Kebijakan Pemerintah Mengenai Pengawasan Dana Pengetatan Pemeriksaan Setelah Masa TenggatSetelah masa tenggat enam bulan berakhir, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan.
"Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul," sambung Purbaya.
Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan dan menghindari praktik penghindaran pajak. Pengetatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh aset yang dimiliki WNI telah tercatat secara resmi dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Konsekuensi Bagi Dana yang Tidak DilaporkanDana atau aset yang tidak dilaporkan tepat waktu akan menghadapi berbagai konsekuensi hukum dan administratif. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran tambahan setelah masa tenggat berakhir.
Dana yang tersembunyi atau tidak dilaporkan akan menjadi subjek pemeriksaan perpajakan secara menyeluruh dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Di antaranya, denda administratif, penambahan pajak, hingga tindakan hukum pidana apabila ditemukan indikasi tindak kecurangan atau penggelapan.





