Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung upaya Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang menyegel area parkir yang diduga ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin 11 Mei 2026.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD DKI Jakarta," ujar Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/5/2026) melansir Antara.
Advertisement
Diketahui, operator parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan diprakirakan meraup pendapatan hingga Rp 100 juta per hari.
Besarnya potensi pendapatan itu dinilai wajar karena kawasan Blok M selalu ramai dikunjungi, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, dengan beragam destinasi, seperti pusat kuliner serta pusat hiburan.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, retribusi yang diterima pemerintah dari operator parkir itu diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.




