LPSK Bongkar Dugaan Laporan Harian Palsu di Kasus Daycare Little Aresha

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap dugaan manipulasi laporan harian kepada orang tua dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Temuan itu muncul dalam penelaahan awal yang dilakukan LPSK terhadap laporan para korban dan saksi.

Adapun hingga kini tercatat sebanyak 182 anak telah dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan di daycare tersebut.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan sejumlah orang tua selama ini menerima laporan harian yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di tempat penitipan anak itu.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” kata Sri, Selasa (12/5/2026).

Dalam pendalaman terhadap saksi pelapor, LPSK juga menemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.

Anak-anak disebut kerap diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis hingga mendapat perlakuan yang tidak layak selama berada di daycare.

Tak hanya itu, LPSK menerima informasi adanya dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak.

Makanan dan ASI yang dibawa orang tua disebut diberikan secara acak kepada anak lain.

LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta pun mulai menyosialisasikan mekanisme pengajuan restitusi kepada keluarga korban.

Pertemuan tersebut melibatkan pekerja sosial, kuasa hukum korban, hingga orang tua korban.

Menurut Sri, restitusi tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami anak-anak.

“LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” terang Sri.

Sejauh ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 14 korban yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban dan satu saksi.

Melihat jumlah korban yang terus bertambah, LPSK juga mendorong penguatan posko pengaduan untuk mempermudah keluarga korban mendapatkan layanan pelindungan, pendampingan psikologis hingga pengajuan restitusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mischa Chandrawinata Ngaku Sempat Merasa Dunianya Gelap dan Tak Worthy, Pernikahan Marcel Jadi Pemicu
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden
• 6 jam laludisway.id
thumb
Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santri, Modusnya Ijab Qobul
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Daniel Klein Resmi Tinggalkan Augsburg, Persib Bandung Siap Jadi Penyelamat Karier Kiper Berdarah Indonesia Ini?
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Chelsea siap boyong Xabi Alonso
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.