Perhappi Usul Tarif Royalti Tambang Diterapkan Progresif

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pertambangan meminta pemerintah menerapkan skema royalti progresif mengikuti pergerakan harga komoditas guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi tambang.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Sudirman Widhy Hartono mengusulkan agar kenaikan tarif royalti diterapkan secara bertingkat.

"Sebaiknya dibuat dengan mekanisme bertingkat atau progresif," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).

Dalam skema tersebut, tarif royalti bisa meningkat ketika harga komoditas sedang tinggi dan menurun saat harga komoditas melemah. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih adil karena negara tetap dapat memperoleh penerimaan optimal pada periode booming harga komoditas, tanpa membebani industri ketika pasar sedang lesu.

"Namun pada saat harga komoditas anjlok, maka negara harus tetap menjaga iklim agar industri atau investasi tetap kondusif," tambah Sudirman.

Dia menilai, penerapan tarif royalti tinggi di tengah penurunan harga komoditas justru berpotensi menekan daya saing industri pertambangan nasional. Kondisi itu dinilai dapat memperberat beban operasional perusahaan tambang dan menghambat minat investasi baru.

Baca Juga

  • Harga Minyak Mendidih Imbas Gagalnya Proposal Damai AS-Iran
  • Bahlil Tawarkan Indonesia jadi Lokasi Pembangunan Storage Minyak Asean
  • Bea Keluar Nikel Ditunda, Bahlil Cari Formula Cengli untuk Negara dan Industri

"Perlu dijaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi tambang," tegasnya.

Lebih lanjut, Sudirman meminta pemerintah memastikan tarif royalti tetap kompetitif agar tidak memicu relokasi investasi ke negara lain yang dapat lebih memberikan jaminan investasi yang lebih baik.

Selain besaran tarif, Sudirman menilai kepastian hukum serta konsistensi regulasi menjadi faktor utama yang diperhatikan investor di sektor pertambangan. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terlalu sering dapat meningkatkan ketidakpastian usaha dan mengganggu rencana investasi jangka panjang.

"Aspek kepastian hukum dan konsistensi regulasi ini sangat penting dan perlu jadi perhatian," tegasnya.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) diketahui telah menggelar konsultasi publik untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan skema royalti progresif baru dengan penyesuaian interval harga mineral acuan (HMA) sekaligus kenaikan tarif untuk sejumlah komoditas utama. Langkah ini diambil seiring dengan kenaikan tajam harga mineral global sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang dinilai telah menciptakan potensi windfall profit bagi pelaku usaha tambang.

Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penangguhan rencana kenaikan tarif royalti tersebut pada Senin (11/5/2026). Dia akan melakukan evaluasi ulang menyusul mengemukanya masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dugaan Pengalihan Fidusia di Balik Asal Usul 1.494 Motor Ilegal di Jaksel
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Tol Jagorawi Arah Cawang Macet 1,5 Kilometer, Ada Mobil Terbakar
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Mau Pangkas Bunga KUR Jadi 5 Persen, OJK Tegaskan Ini
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Rapat Virtual, AHY Lapor Progres Rehabilitasi Pascabencana ke Prabowo
• 19 jam laludetik.com
thumb
Peneliti UGM: Biomassa Harapan Baru Industri Plastik di Tengah Lonjakan Harga Minyak
• 21 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.