Jakarta, VIVA – Pemerintah berencana mengubah bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen dari sebelumnya saat ini 6 persen. Hal tersebut guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mendukung penuh kebijakn tersebut dan akan berkeja sama dengan pemerintah memformulasikan kebijakan ini.
“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat dijumpai media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa pihaknya telah membahas kebijakan ini dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, bahwa OJK mendorong perusahaan-perusahaan BUMN selain perbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik untuk turut menjadi penyalur KUR.
Kiki juga menyampaikan, kebijakan KUR terbaru juga selaras dengan penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditetapkan OJK.
Dalam rangka mendukung percepatan program 3 juta rumah, OJK telah memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5), menegaskan pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun," kata Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena selama ini masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, kerap terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Menurutnya, penghasilan rakyat tidak boleh habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR untuk memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto.





