JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga sebagian dari 1.494 sepeda motor yang disita dari gudang penampungan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berasal dari pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia.
Kasus tersebut kini berkembang tidak hanya sebagai perkara penadahan kendaraan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengatakan, ribuan sepeda motor itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari pengepul, dealer, hingga perorangan.
“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan,” ujar Noor saat ditemui di lokasi, Senin (11/5/2026).
Menurut Noor, penyidik menduga sebagian kendaraan merupakan hasil pengalihan kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia.
“Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas dia.
Baca juga: Diam-diam Ada Markas Judi Online Internasional di Jakarta
Sekitar 150 Motor Gunakan Identitas BerbedaDari total 1.494 unit kendaraan yang diamankan, polisi menemukan sekitar 150 unit terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi dalam proses pengajuan pembiayaan kendaraan tersebut.
Kasus ini juga menyeret dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena adanya indikasi penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan pinjaman.
Baca juga: Potensi Parkir Blok M Rp 100 Juta per Hari, Diduga Bocor akibat Pungli
Motor Diduga Hendak Dikirim ke AfrikaDi lokasi penggerebekan, polisi menemukan ratusan motor dalam kondisi berbeda. Sebanyak 957 unit ditemukan masih utuh, sedangkan 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi komponen.
Sebagian kendaraan terlihat masih baru dan beberapa bagian motor masih terbungkus plastik, meski sebagian lainnya tertutup debu semen.
Polisi menduga ribuan kendaraan itu akan dikirim ke luar negeri, terutama ke benua Afrika.
Menurut penyidik, modus tersebut serupa dengan pengiriman sekitar 99.000 kendaraan yang diduga telah dilakukan sejak 2022 tanpa dokumen kepemilikan sah.
“Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak,” kata Noor.
Baca juga: Polisi Ungkap Asal 1.494 Sepeda Motor di Gudang Jaksel yang Hendak Diselundupkan ke Afrika
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 177 miliar.





