DPO Perempuan Dalang Penyekapan Satu Keluarga di Bangkalan Ditangkap

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
DPO Perempuan Dalang Penyekapan Satu Keluarga di Bangkalan DitangkapNasional | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 14:05

BANGKALAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NH terkait penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. NH diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan, saat NH berada di dalam mobil.

"Saat ini saudari NH sudah dibawa ke Polres Jombang," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

NH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi pelaku terakhir yang ditangkap setelah polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda.

Tersangka BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan. Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor polisi.

Baca Juga:Pramono Persilakan Halte di Jakarta Pakai Nama Parpol: Yang Paling Penting Bayar

Sementara itu, tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Anjar Andrianto dan Zeni Rismawati, beserta anak mereka yang masih berusia lima tahun (balita).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga diculik dari rumahnya di Desa Rejo Agung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sebelum dibawa ke sebuah rumah di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Korban kemudian berhasil ditemukan dan dibebaskan oleh jajaran Polres Bangkalan. Setelah dievakuasi, korban menjalani pemeriksaan dan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena diduga mengalami penganiayaan selama disekap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp25 juta terkait bisnis jual beli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai antara korban dan tersangka NH.

Kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut kini sepenuhnya ditangani Polres Jombang, termasuk proses pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Tembus Rp17.500, Purbaya: Kita Bantu BI Besok dengan Bond Market
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemprov Maluku Perjuangkan 391 Rumah untuk Korban Konflik dan Bencana di Empat Desa
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Ouditur Militer usai Tahu Kondisi Andrie Yunus: Kami Dapat Terapkan Pasal yang Patut untuk Terdakwa
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Jakbar, Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Ditopang Ekspor, Mark Dynamics (MARK) Targetkan Laba Bersih Tumbuh 20 Persen pada 2026
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.