Ouditur Militer usai Tahu Kondisi Andrie Yunus: Kami Dapat Terapkan Pasal yang Patut untuk Terdakwa

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Seorang polisi militer (paling kiri) mengawal empat anggota TNI (dari kiri ke kanan), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko, yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer dari Oditurat II-07 Jakarta, Letkol CHK Mohammad Iswadi, mengatakan kondisi Andrie Yunus yang digambarkan RS Cipto Mangunkusumo akan menjadi pertimbangan pihaknya menerapkan pasal yang pantas untuk menuntut para terdakwa kasus penyiraman air keras.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Letkol Iswadi setelah menjenguk aktivis KontraS itu yang hingga kini masih dirawat di RSCM Jakarta pada Selasa (12/5/2026).

"Persidangan berikutnya agendanya adalah menanyakan kepada para terdakwa terkait perbuatan terdakwa 1 berbuat apa, sampai dengan terdakwa 4 berbuat apa," kata Iswadi.

"Dan dengan saya melihat kondisi saudara Andrie Yunus dan pemberitahuan dari manajemen rumah sakit, kami tim auditor militer dapat menerapkan pasal apa yang patut kami tuntut kepada para terdakwa."

Baca Juga: Ketua DPR Beri Pesan Pemerintah soal Rupiah Tembus Rp17.500: Jangan Sampai Indonesia Jadi Terpuruk

Saat membesuk Andrie Yunus, Iswadi mengaku pihaknya diterima oleh tim manajemen dari rumah sakit beserta para penasihat hukum korban Andrie Yunus.

Dalam pertemuan tersebut, Iswadi mengatakan pihak RSCM dan penasihat hukum korban menjelaskan alasannya Andrie Yunus tidak bisa ditemui.

"Kami dijelaskan panjang lebar mengapa saudara Andrie Yunus tidak bisa dibesuk, tidak bisa ditengok, jadi kami memahami," ujar Iswadi.

Selanjutnya, kata Iswadi, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan pimpinan untuk kemungkinan memanggil dokter yang menangani Andrie Yunus.

"Apakah kami perlu memanggil dokter di persidangan ke depan ataukah tidak, karena kaitannya dengan kondisi,” kata Iswadi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • oditur militer
  • andrie yunus
  • terdakwa penyiraman air keras
  • kasus penyiraman air keras
  • kasus andrie yunus
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Selasa 12 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Serentak
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mengapa Harga Tiket Penerbangan Domestik Terasa Mencekik?
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Operator Parkir Blok M Square Diduga Raup Rp 100 Juta per Hari Secara Ilegal
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 28 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Era Keuangan Digital Semakin Terbuka, Indodax Soroti Pentingnya Perlindungan Konsumen
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.