KPK Telusuri Penerimaan Uang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
KPK Telusuri Penerimaan Uang Bupati Pekalongan Fadia ArafiqNasional | sindonews | Selasa, 12 Mei 2026 - 13:37Dengarkan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan uang Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Hal itu dilakukan saat memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Senin (11/5/2026).

Adapun saksi yang dimaksud ialah Ryan Savero selaku wiraswasta. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).

Budi belum bisa memastikan terkait penerimaan uang tersebut. Menurut dia, pihaknya akan menelusuri tujuan dari penyerahan itu.

Baca juga: Periksa Suami Fadia Arafiq, Ini yang Didalami KPK

"Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," iujarnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga:Tebing 7 Meter di Sukabumi Longsor Terjang Rumah, Penghuni Nyaris Terkubur

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaji Ke-13 2026 untuk PNS hingga Pensiunan Bebas Potongan Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
• 17 jam laluharianfajar
thumb
IHSG Ditutup Merah ke 6.858, Rupiah Melemah ke Level Rp 17.529 per Dolar AS
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Menghadap Prabowo, Bahlil Lapor Pasokan Energi di Atas Standar Minimum Nasional
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
1 Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK, 2 Masih Berlanjut
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Update Cedera Marc Marquez Usai Crash di Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Ducati Konfirmasi Kalau Sang Juara Bertahan...
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.