JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa dan menahan pemilik PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda atau LS, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Laode sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga akhirnya dijemput paksa di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam.
“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Kasus Ketua Ombudsman: Skandal Seleksi dan Krisis Integritas
Anang menyebutkan, Laode selama ini sengaja menghindari dari panggilan penyidik untuk diperiska dalam perkara tersebut.
Setelah ditangkap, Laode langsung diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Laode lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli.
“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Baca juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Krisis Integritas Pengawas Publik
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Laode setelah penangkapan, tetapi Anang belum mengungkap barang bukti apa saja yang disita.
Dalam perkara ini, Laode disangka memberi suap kepada Ketua nonaktif Ombudsman Hery Susanto (yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, LKM yang merupakan Direktur PT TSHI hingga kini masih berstatus saksi.
Anang memastikan LKM sudah diperiksa penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto agar membantu PT TSHI lolos dari kewajiban pembayaran denda terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
Baca juga: Dari Ombudsman ke Tersangka: Alarm Bahaya Integritas Negara di Asia Tenggara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tengah memburu pihak pemberi fee dalam perkara tersebut.
Kejagung menduga Hery merekayasa proses pemeriksaan Ombudsman terhadap Kementerian Kehutanan setelah dijanjikan uang Rp 1,5 miliar oleh pihak PT TSHI.
Kasus bermula ketika pemilik PT TSHI keberatan atas perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
Hery kemudian diduga membantu melakukan pemeriksaan terhadap kementerian tersebut seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam prosesnya, Ombudsman disebut menyatakan hasil perhitungan Kementerian Kehutanan keliru dan meminta PT TSHI menghitung sendiri beban pembayaran kepada negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




