Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna platform aset keuangan digital telah mencapai 17,17 juta pengguna dengan total 77,32 juta transaksi sepanjang tahun berjalan. Artinya, industri keuangan digital Indonesia semakin matang, di mana kepercayaan, perlindungan konsumen, dan inklusi keuangan menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan pertumbuhan industri.
Karenanya, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan OJK, sepakat bahwa inovasi tanpa perlindungan konsumen tidak lagi menjadi opsi yang dapat ditoleransi. Komitmen tersebut kembali mengemuka dalam Rapat Umum Anggota AFTECH 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa hari ini.
Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian, menilai bahwa tema ‘Guarding Trust and Creating Greater Economic Impact’ yang diangkat AFTECH tahun ini sangat relevan dengan dinamika industri aset digital saat ini.
“Dalam industri aset digital, kepercayaan bukan hanya faktor pendukung, tetapi fondasi utama. Pertumbuhan industri kripto dan crypto exchange Indonesia saat ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola yang kuat agar ekosistem dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Aloysia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa industri keuangan digital Indonesia kini memasuki fase yang lebih matang. Menurutnya, pelaku industri tidak lagi hanya berfokus pada perebutan pangsa pasar, melainkan mulai menempatkan tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama pertumbuhan industri.
- Dokumentasi Indodax.
Pandu juga menyoroti pentingnya membangun inovasi yang secure by design dan responsible by design, agar perkembangan teknologi keuangan dapat memberikan dampak nyata bagi sektor riil dan masyarakat luas. Ia menilai industri digital Indonesia saat ini memiliki cerita pertumbuhan yang positif dan semakin menunjukkan fondasi bisnis yang lebih sehat dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa inovasi di sektor keuangan digital harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan publik. Menurutnya, pertumbuhan industri tidak boleh hanya berorientasi pada ekspansi bisnis semata, tetapi juga perlu memastikan keamanan dan keberlanjutan ekosistem dalam jangka panjang.





