Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tax Amnesty Selama Menjabat

celebesmedia.id
14 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak menggulirkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya. Langkah ini diambil guna menjaga kepastian hukum dan melindungi integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menyatakan bahwa kebijakan tax amnesty memiliki banyak aspek yang tidak "hitam-putih" sehingga berisiko menimbulkan kompleksitas serta ketidakpastian hukum bagi pelaksana di lapangan.

“Kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” tegas Purbaya, dikutip Antaranews, Selasa (12/5).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan agar para petugas pajak dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang risiko hukum yang abu-abu. Purbaya meminta jajarannya fokus pada kedisiplinan dan menjalankan aturan yang sudah ada secara konsisten.

“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang,” lanjutnya.

Selain menutup pintu bagi program baru, Menkeu juga memberikan kepastian bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Ia menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah dilaporkan dalam program tersebut.

Menkeu mengimbau para wajib pajak untuk tetap menjalankan kewajiban sesuai perkembangan bisnis mereka tanpa perlu merasa khawatir terhadap perubahan regulasi yang mendadak.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja,” pungkas Purbaya.

Purbaya juga mengingatkan para pejabat DJP bahwa menjaga kepercayaan publik jauh lebih penting daripada sekadar mengejar target angka, karena sekali integritas rusak, sistem perpajakan akan terdampak secara keseluruhan.

Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta atau penghasilan yang sebelumnya belum dilaporkan. Wajib pajak pun mendapatkan imbalan pembayaran sejumlah pajak tertentu dan penghapusan sebagian sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Di Indonesia, program tax amnesty (pengampunan pajak) pernah dijalankan yakni Tax Amnesty 2016–2017 berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022 berdasarkan UU HPP, yang sering disebut “Tax Amnesty Jilid II”.

Sempat tersebar isu akan adanya Tax Amnesty Jilid III Indonesia namun masih sebatas  wacana di DPR dan pemerintah  dan belum ada UU atau aturan resmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara RI Tetap Jakarta
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Industri Otomotif AS Ketar-ketir, Trump Didesak Tolak Mobil Cina
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nama Aishwarya Rai Hilang dari Promosi Festival Film Cannes 2026, Netizen Kecewa
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Rupiah Jebol Rp17.500 per Dolar AS, Ini Penyebab Utama Mata Uang RI Terus Tertekan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Budaya yang Membuat Perempuan Saling Menjatuhkan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.