Satgas PASTI Hentikan Magento, Diduga Jalankan Investasi Bodong Bermodus Impersonasi

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin yakni Magento.

Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan Hudiyanto mengatakan entitas tersebut diduga mengatasnamakan produk Magento Commerce milik Adobe Inc. untuk menarik dana dari masyarakat. Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang terdaftar di Amerika Serikat dan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. OJK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Selain Magento, OJK juga menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga mengatasnamakan perusahaan asing bernama Appen Inc.

Regulator juga meminta masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan impersonasi berbasis e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema serupa.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman daring ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Satgas PASTI.  Adapun masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Asia 2027: Pelatih Thailand Waswas Bertemu Timnas Indonesia, Ini yang Dikatakannya
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Selasa, 12 Mei 2026: Waspada Jaksel dan Jaktim Hujan Deras!
• 23 jam laludisway.id
thumb
Puan Minta Mitigasi Hantavirus Diperkuat: Jangan Sampai Meluas seperti Pandemi COVID-19
• 15 jam laludisway.id
thumb
Ketika Semua Bisa Viral, tapi Belum Tentu Berdampak
• 48 menit lalukumparan.com
thumb
Minuman Soy Milk Makin Tren, Alternatif Asupan Sehat Nol Kalori
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.