PPATK Perkuat Pemberantasan Judi Online Setelah Penangkapan 320 WNA di Jakarta

eranasional.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pihaknya tidak kecolongan terkait terungkapnya praktik perjudian online berskala internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya selama ini tetap menjalankan pengawasan dan pemantauan transaksi mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas judi online di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ivan setelah aparat Bareskrim Polri menangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online internasional. Menurut Ivan, fokus utama PPATK adalah melindungi masyarakat Indonesia dari dampak transaksi ilegal judi daring yang terus berkembang dan memanfaatkan sistem keuangan digital.

“Tidak kecolongan sama sekali. Fokus kami memang pada perlindungan masyarakat Indonesia dari praktik judi online domestik,” kata Ivan kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

PPATK mencatat perputaran dana judi online selama Januari hingga Maret 2026 mencapai Rp40,3 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai deposit yang masuk ke berbagai rekening dan merchant terkait judi online diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun. Nilai fantastis tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian daring masih menjadi ancaman serius bagi sistem ekonomi dan stabilitas sosial masyarakat.

Ivan menjelaskan, maraknya judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga memicu berbagai tindak pidana lain seperti pencucian uang, penipuan digital, hingga eksploitasi jaringan transaksi ilegal lintas negara. Karena itu, PPATK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.

Ia menyebut ada lima langkah utama yang dilakukan PPATK dalam memerangi praktik judi online. Langkah pertama adalah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendeteksi rekening bank maupun merchant pembayaran digital yang digunakan sebagai sarana deposit perjudian daring.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah mendeteksi rekening dan merchant yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online,” ujar Ivan.

Setelah proses identifikasi dilakukan, PPATK melanjutkan upaya kedua berupa penghentian sementara transaksi terhadap rekening-rekening mencurigakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

“Kami melakukan penghentian transaksi terhadap rekening maupun merchant yang diduga menjadi tempat deposit judi online,” katanya.

Selain itu, PPATK juga mendorong penegakan hukum secara menyeluruh terhadap para pelaku. Ivan mengatakan pihaknya mendukung penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang memungkinkan aparat melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk dana yang berasal dari judi online.

Menurut Ivan, penindakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar aliran dana dan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut. Dengan memutus jalur keuangan, jaringan perjudian online diharapkan kehilangan sumber operasionalnya.

Langkah berikutnya, PPATK mendorong lembaga pengawas dan regulator sektor keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap instrumen transaksi digital yang kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana. Celah dalam sistem pembayaran elektronik, rekening nominee, hingga penggunaan identitas palsu disebut masih sering dimanfaatkan sindikat perjudian daring untuk menghindari pengawasan aparat.

“Lembaga pengawas dan pengatur harus terus menutup celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam sistem transaksi keuangan,” kata Ivan.

PPATK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mencegah penyebaran judi online. Ivan menilai pemberantasan judi daring tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, institusi pendidikan, industri keuangan, hingga platform digital.

Ia menegaskan kampanye edukasi mengenai bahaya judi online harus diperkuat karena banyak masyarakat yang terjebak akibat iming-iming keuntungan instan. Dalam sejumlah kasus, korban judi online bahkan mengalami kebangkrutan, terlilit utang, hingga mengalami gangguan psikologis akibat kecanduan.

“Seluruh pemangku kepentingan harus terus mengampanyekan bahaya judi online agar masyarakat tidak mudah terjebak,” ujarnya.

Kasus judi online di Hayam Wuruk sendiri menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 320 WNA dan satu warga negara Indonesia diamankan dalam operasi yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian daring. Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, tiga warga negara Kamboja, serta lima warga negara Thailand.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut, mulai dari operator sistem, pengelola transaksi, hingga pengendali situs perjudian daring.

Menurut Himawan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target operasional sindikat judi online internasional karena tingginya jumlah pengguna internet dan transaksi digital. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi serta sistem pembayaran lintas negara untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut secara tersembunyi.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler, komputer, laptop, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain internet dan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Situs-situs tersebut menggunakan kombinasi karakter khusus dan variasi nama tertentu untuk menghindari pemblokiran otomatis dari pemerintah. Modus semacam ini disebut semakin umum digunakan oleh jaringan judi online internasional agar tetap bisa beroperasi meski telah diblokir berkali-kali.

Pengamat siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai pengungkapan jaringan internasional tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.

Menurut Pratama, pelaku biasanya memanfaatkan server luar negeri, identitas anonim, serta sistem pembayaran elektronik yang sulit dilacak. Karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas negara serta penguatan sistem keamanan digital nasional.

“Judi online sekarang tidak lagi sekadar persoalan lokal, tetapi sudah menjadi bagian dari kejahatan lintas negara berbasis teknologi,” ujar Pratama dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut.

Pemerintah berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia. Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, praktik perjudian daring dinilai dapat merusak stabilitas sosial dan membuka ruang bagi tindak pidana pencucian uang serta kejahatan siber lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Followers Hyundai Hillstate Meledak Usai Megawati Hangestri Gabung, Akankah Bisa Lampui Red Sparks?
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Area Parkir Diduga Ilegal di Blok M Square
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Thailand Open 2026, Selasa 12 Mei: Leo/Daniel Langsung Beraksi, Jalan Terjal Debut Bagas/Putra
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Hamdan Zoelva Sebut Pengadilan Tipikor Abaikan Banyak Fakta Penting Adili Perkara Kerry Riza
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.