JAKARTA - Kejati DKI Jakarta untuk meneliti hingga melakukan tahap P21 terhadap berkas perkara tersangka Roy Suryo Cs di kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Berkas perkara RT (Roy Tifa) sudah dilimpah oleh yang namanya Polda Metro Jaya, Dirkrimum, kepada Kejati DKI Jakarta,” ujar Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
“Jadi, Pak Kajari, saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap. Apabila belum lengkap, mungkin kirim BA Koordinasi untuk segera dilengkapi,”lanjutnya.
Lechumanan meminta hal tersebut supaya kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu tak berlarut-larut. Dia berharap agar Kejati DKI Jakarta segera mempelajari berkas hingga melakukan P21.
“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan. Saya tidak mau,”ujarnya.
“Saya minta, Pak Kajari, segera pelajari berkas perkara melalui jaksa peneliti untuk segera di P21, agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,”pungkasnya.




