Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang turut menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, LS sebelumnya sempat dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Advertisement
"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selanjutnya, penyidik mengamankan LS di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, LS langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Anang menyebut, LS diduga memberikan suap kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Anang.
LS langsung dibawa dan dimasukan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada pukul 02.00 WIB. Selanjutanya, tersangka LS akan dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan.
Selain itu, Anang mengungkapkan bahwa LS sengaja menghindar untuk memenuhi panggilan penyidik.




