JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty.
Menurut Purbaya, pelaksanaan tax amnesty memiliki risiko tersendiri bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kerentanan terhadap tindak pidana korupsi hingga pemeriksaan hukum yang memakan waktu.
Oleh karena itu, ia mengatakan Kementerian Keuangan lebih memilih memperkuat pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali menerapkan kebijakan amnesti pajak.
BACA JUGA:RUPST 2025 Siloam Hospitals: Pendapatan Tembus Rp12,8 Triliun, Fokus Transformasi Layanan Kesehatan
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5). "Karena hal ini menimbulkan kerentanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak."
Selain itu, Purbaya juga mengklarifikasi isu bahwa pemerintah akan kembali mengusut Wajib Pajak (WP) PPS jilid kedua, yang berlangsung pada 2022 silam, yang dinilai kurang mengungkapkan hartanya.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan menggali potensi pajak dari aset yang sebelumnya telah diungkapkan peserta PPS. Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta PPS jilid kedua yang telah menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.
"Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi," jelas dia.
BACA JUGA:Jadwal dan Cara Penukaran Tiket Konser ONE OK ROCK di Jakarta 2026
Pemerintah, lanjut Purbaya, enggan berniat mengusut harta yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty sebelumnya hanya demi meningkatkan penerimaan pajak. Sebab menurutnya, langkah tersebut justru berisiko melemahkan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, pemerintah memilih memperluas basis pajak (tax base)—yakni total nilai aset, pendapatan, atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak—sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Tapi pada dasarnya, yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan (pengungkapan aset), itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," pungkas dia.
BACA JUGA:Konsumsi Gula Berlebih Jadi Ancaman Serius, usmile Optical White Hadirkan Solusi Perlindungan Gigi Modern
Sekadar informasi, pemerintah terakhir kali menerapkan kebijakan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program tersebut menghasilkan pengungkapan harta bersih senilai Rp594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.





