Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/haf)





