Ibam Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Ibam Eks Konsultan Nadiem Harap Bebas di Kasus Chromebook

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah akan Coret Penerima Bansos yang Main Judol, Data Telah Dikantongi
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pondok Pesantren di Mesuji Dibakar Warga, Pengasuh Diduga Cabuli Santriwati
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Netflix dituduh "memata-matai" pengguna di Texas
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Maling Mangga Tewas di Bontang Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Cak Imin Lapor Prabowo: Pelaku Judi Online Langsung Dicoret dari Bansos
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.