JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Purwanto menyatakan Ibam terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tenggat waktu itu dapat diperpanjang selama satu bulan.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.” jelasnya.
Baca juga: Ultimatum Hakim untuk Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim
Selain itu, hakim menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.” ujarnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ibrahim Arief tetap ditahan.
“Menetapkan terdakwa ditahan.” tegasnya.
Jaksa menuntut 15 tahun penjaraDalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dihukum 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800 yang disebut berasal dari hasil korupsi program pengadaan laptop Chromebook. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar harta dan aset Ibrahim dirampas untuk negara.
Apabila hasil perampasan aset tidak mencukupi, Ibrahim dituntut menjalani tambahan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ibam membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yakni Chromebook. Ia juga disebut memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian agar memilih Chromebook sebagai produk pengadaan.
Selain itu, JPU menyoroti kenaikan kekayaan Ibam senilai Rp16,9 miliar yang diyakini berasal dari tindak pidana korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




