JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto, dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama,” kata jaksa dari KPK, Achmad Husin Madya, dalam sidang, dilansir ANTARA, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI, Negara Rugi Rp 727 Miliar
Selain pidana penjara, Hendarto juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
JPU turut menuntut agar Hendarto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Pembayaran uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti dan uang yang telah disetor oleh Hendarto senilai Rp 3,77 miliar.
Baca juga: KPK Panggil 3 Kepala Divisi LPEI Jadi Saksi Kasus Fasilitas Kredit
Dengan demikian, JPU meyakini Hendarto telah bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan, yakni Hendarto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.
"Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara," ungkap JPU.
Hendarto di kasus korupsi fasilitas kredit LPEIDalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2016, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Adapun perbuatan Hendarto dilakukan bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




