JEPARA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama RI merekomendasikan penghentian penerimaan santri baru secara sementara di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Rekomendasi ini dikeluarkan Kemenag usai terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap santri oleh pengasuh pondok.
Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyidin mengatakan, selain tidak boleh menerima santri baru, pengasuh pondok yang menjadi tersangka kekerasan seksual direkomendasikan diberhentikan dari layanan pendidikan.
"Yang bersangkutan juga tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustaz sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Akhsan di Jepara, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Pengakuan Ibu Korban Dugaan Kekerasan di Daycare Jogja: Dapati Luka sampai Kebiasaan Main Tak Biasa
Lebih lanjut, Akhsan mengatakan, berdasarkan Education Management Information System (EMIS) Kemenag, struktur kepengurusan ponpes tersebut kini telah mengalami perubahan. Tersanga disebut telah diminta keluar dari kepengurusan pondok saat proses hukum berlangsung.
Akhsan menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah Polres Jepara menangani kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Menurutnya, Kemenag bersama instansi terkait memiliki tanggung jawab mengenai pemulihan korban dan santri lainnya agar proses belajar-mengajar bisa kembali berjalan.
Kemenag Jepara pun menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara serta polisi untuk pendampingan psikologis santri serta pengawasan lingkungan pondok pesantren.
"Seluruh pondok pesantren harus memiliki komitmen yang sama agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Pendampingan dan komunikasi intensif terus dilakukan. Kami juga akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Kementerian Agama pusat," kata Akhsan dikutip Antara.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Polres Jepara telah menetapkan pengurus pondok berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Tersangka IAJ disebut menjalankan aksinya dengan menggelar pernikahan siri fiktif.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pencabulan ponpes jepara
- ponpes jepara
- pencabulan santri
- pencabulan
- jepara





