JAKARTA, KOMPAS — Reformasi partai politik melalui revisi paket undang-undang politik mendesak dilakukan guna memutus tren kemunduran demokrasi Indonesia yang kini tertahan pada status rezim otokrasi elektoral. Langkah ini menjadi kunci untuk membenahi sistem pendanaan partai yang selama ini menjadi akar pragmatisme politik sekaligus memulihkan mekanisme checks and balances yang nyaris hilang.
Laporan Democracy Report 2026 dari V-Dem Institute menempatkan Indonesia belum beranjak dari klasifikasi rezim otokrasi elektoral. Posisi Indonesia masih tertahan akibat melemahnya kebebasan sipil, pengawasan legislatif dan yudikatif, integritas pemilu, serta menguatnya peran militer dalam urusan sipil.
Secara historis, Indonesia terakhir kali menyandang status sebagai negara demokrasi elektoral pada 2023 dengan skor Indeks Demokrasi Liberal (LDI) di angka 0,36. Namun, posisi tersebut merosot pada 2024 ke angka 0,32, yang secara resmi menurunkan kelas Indonesia menjadi rezim otokrasi elektoral. Tren penurunan ini terus berlanjut hingga sepanjang tahun 2025 dengan skor yang kian melandai ke angka 0,30.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, hampir seluruh persoalan demokrasi saat ini berhulu pada tidak bekerjanya partai politik. Partai politik dianggap gagal menjalankan fungsinya sebagai institusi utama penopang kedaulatan rakyat.
”Salah satu hal paling mendesak untuk dibenahi agar demokrasi Indonesia tidak terus terpuruk dan bergeser menjadi negara otoriter adalah partai politik,” ujar Titi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Titi menilai, lemahnya fungsi pengawasan parlemen disebabkan pragmatisme partai yang lebih mengedepankan kepentingan kekuasaan jangka pendek. Fenomena koalisi superbesar dinilai telah melenyapkan prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme checks and balances.
”Pemisahan kekuasaan dan checks and balances nyaris hilang, digantikan politik kompromi saling bagi-bagi kekuasaan,” tegasnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh melemahnya independensi pengadilan akibat kooptasi kepentingan politik partisan untuk memuluskan agenda elektoral tertentu. Salah satu contoh nyata adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat calon di tengah proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
”Aturan syarat calon diubah setelah proses pencalonan di pilpres sudah berlangsung, sehingga mengganggu keadilan kompetisi,” ucap Titi.
Ia melanjutkan, situasi semakin mengkhawatirkan seiring menyempitnya ruang masyarakat sipil akibat kriminalisasi dan serangan digital terhadap kelompok kritis. Padahal, demokrasi memerlukan penyeimbang untuk memastikan aktor negara tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.
"Demokrasi yang sehat memerlukan eksistensi masyarakat sipil yang akan menjadi penyeimbang dalam melakukan kontrol," tambahnya.
Oleh karena itu, Titi mendorong revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu untuk membenahi sistem pendanaan partai yang selama ini menjadi akar pragmatisme politik. Langkah ini bertujuan mendorong demokratisasi internal partai sekaligus membangun sistem kaderisasi yang lebih kredibel agar parpol tidak lagi tersandera oleh kepentingan pemilik modal.
"Revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu menjadi salah satu agenda strategis agar upaya demokratisasi internal partai berjalan efektif," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, merosotnya skor Indeks Demokrasi Liberal Indonesia berakar pada kekakuan ideologis yang memicu intoleransi terhadap perbedaan politik. Kondisi ini membuat negara seolah alergi terhadap keberadaan oposisi yang dianggap tidak sejalan dengan narasi stabilitas.
"Seolah-olah negara ini harus berideologikan Pancasila yang tidak mengenal oposisi. Padahal untuk mencapai Pancasila, kita memerlukan keseimbangan kekuasaan yang artinya perlu oposisi, baik dari partai maupun masyarakat," ucapnya.
Peniadaan perbedaan politik ini dinilai berbahaya karena dapat menggeser karakter negara menjadi totaliter. Tanpa adanya disensus yang menajamkan kebijakan, fungsi demokrasi untuk memberikan keadilan dan menjamin kebebasan rakyat dipastikan akan macet.
Di sisi lain, Usman menengarai adanya fenomena fragmentasi dan kooptasi yang mulai menggerogoti independensi organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga kelompok buruh. Kondisi ini menyebabkan ormas besar sekelas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah cenderung kehilangan daya tekan moral serta fungsinya sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan.
"NU dan Muhammadiyah harus kembali ke khitahnya supaya memiliki apa yang Nurcholish Madjid sebut sebagai psychological striking force. Kekuatan ormas agama dan buruh sering kali menjadi tumpuan terakhir bagi kelompok marginal saat kanal aspirasi formal ke negara mengalami kemacetan," katanya.
Menurut Usman, pudarnya peran kelompok ormas keagamaan berdampak langsung pada hilangnya ruang perlindungan bagi warga yang terpinggirkan oleh kebijakan negara. Sebab ketika ormas besar tidak lagi bersuara kritis, masyarakat sipil akan kehilangan jangkar utama dalam menghadapi ketidakadilan sistemik.
Ketiadaan pembelaan dari institusi keagamaan dan kelompok buruh tersebut kian memperparah kerentanan kelompok marginal di hadapan kekuasaan. Tanpa adanya daya tekan dari organisasi tersebut, kendali publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang menjadi lumpuh total.
"Kalau tidak ada oposisi dan tidak ada perbedaan politik, itu bukan demokrasi lagi, melainkan negara totaliter. Oposisi itu diperlukan untuk menajamkan kebijakan agar bisa menyejahterakan, memberikan keadilan, dan menjamin kebebasan rakyat," pungkas Usman.





