Dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berinisial AS mengaku mempunyai ritual untuk membuat pasiennya menjadi hamil. AS melakukan hubungan seksual yang melibatkan tiga orang secara bersamaan (threesome) bersama korban dan istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan kasus pencabulan ini berawal dari tipu muslihat pelaku yang mengetahui korban sudah sejak 2012 belum punya keturunan.
"Modusnya pelaku bisa membantu korban yang sudah lama menikah namun belum mempunyai anak atau momongan dengan modus dapat petunjuk dari guru pelaku yang memerintahkan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban," beber dia saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
Menurut Dika, ritual persetubuhan bertiga itu dilakukan selama tiga kali pada periode Mei-Agustus 2025 di rumah AS.
"Hal ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026," katanya.
Parahnya, kata Dika, AS juga meminta video persetubuhan korban dengan sang suami dengan dalih akan didoakan.
"Ke korban, dia meminta korban untuk sebelumnya mengirimkan video rekaman korban berhubungan dengan suami, dengan dalih akan didoakan oleh pelaku agar segera hamil," ungkap dia.
Dari aksi bejat tersebut, lanjut Dika, korban memang benar-benar positif hamil sekitar September 2025.
"Hamil. Sampai Hamil. Berarti kalau Desember (2025) sudah empat bulan (usia kehamilan), berarti saat ini mau melahirkan," jelasnya.
Kejadian itu terbongkar saat pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak kaget bila anaknya mirip dengan pelaku.
”Dia berkata ’nanti kami jangan kaget bila anakmu mirip diriku, baik perilaku maupun wajahnya’. Suami korban pun curiga dan menyatakan kepada korban akhirnya mengakui. Saat itu Desember 2025 sudah hamil 4 bulan,” ungkap dia.
Hal ini membuat suami korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026 lalu. Pihak kepolisian langsung memeriksa para saksi dan menangkap tersangka pada 11 Mei 2026 kemarin
”Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Jepara, saat di rumah kerabatnya,” kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 tentang TPKS. Dukun cabul AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.





