DEN Minta Masyarakat Hemat BBM untuk Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dewan Energi Nasional (DEN) meminta masyarakat melakukan efisiensi energi secara masif, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian geopolitik global yang berpotensi mengganggu stabilitas harga energi dunia.

Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, menegaskan perubahan gaya hidup dalam konsumsi energi menjadi kunci utama mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.

Satya Widya Yudha menyampaikan hal tersebut dalam sarasehan energi bertajuk transisi energi di tengah disrupsi geopolitik global di Kampus Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei 2026.

“Perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan energi sangat penting untuk menekan ketergantungan impor BBM,” ungkap Satya Widya Yudha.

DEN Dorong Penggunaan Transportasi Publik dan Kendaraan Listrik

DEN meminta masyarakat menerapkan pola berkendara yang lebih efisien untuk menekan konsumsi BBM nasional.

Masyarakat juga didorong memaksimalkan penggunaan transportasi publik guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar minyak.

Selain itu, DEN mengajak masyarakat yang mampu untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional.

Satya menilai penggunaan kendaraan listrik dapat membantu menekan konsumsi BBM secara signifikan.

Dengan konsumsi BBM yang lebih rendah, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi dinilai dapat berkurang secara bertahap.

Ketahanan Energi Indonesia Dinilai Masih Aman

Meski situasi geopolitik global memanas akibat konflik di Timur Tengah, DEN menyebut ketahanan energi Indonesia masih berada pada level aman.

Skor indeks ketahanan energi Indonesia saat ini tercatat sebesar 7,13 dari skala 10.

Cadangan operasional BBM nasional juga disebut berada pada kisaran 21 hingga 28 hari.

Pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk menangani kondisi krisis dan darurat energi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016.

Regulasi tersebut digunakan untuk mengantisipasi gangguan pasokan energi ekstrem apabila sewaktu-waktu terjadi krisis energi nasional.

Dari sisi hulu, pemerintah terus meningkatkan cadangan energi nasional sebagai langkah antisipasi jangka panjang.

Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan produksi sumber energi domestik, pengembangan lapangan minyak dan gas baru, serta pengembangan energi alternatif.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat kemandirian energi nasional di tengah ancaman disrupsi global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merasa Tak Dianggap, Pinkan Mambo Bongkar Dugaan Perselingkuhan hingga Uang yang Disembunyikan Arya Khan
• 16 jam lalugrid.id
thumb
MSCI Umumkan Indeks Saham RI, AMMN, BREN, TPIA Terdampak
• 32 menit lalubisnis.com
thumb
Polda Jabar Tangkap Ketua Anarko, Dalang Pembakaran Pos Polisi di Bandung
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Keuangan Purbaya Kenalkan Satgas P2SP untuk Permudah Investasi Asing di Indonesia
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Tinjau Jalinsum, Dirjen Bina Marga Pastikan Penanganan Jalan Dipercepat
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.