Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati Ajukan Perlindungan ke LPSK

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pati: Santriwati di Pondok Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, telah mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi pada Senin (11 Mei)," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, di Pati, seperti dilansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026.

Wawan menjelaskan, tim LPSK bersama tenaga ahli dan perwakilan LPSK Jawa Tengah telah melakukan penjangkauan serta pengumpulan informasi terkait kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu, Pati.

LPSK juga berkoordinasi dengan Polresta Pati, termasuk Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan informasi dari polisi, hingga kini terdapat dua saksi yang dimintai keterangannya.

Selain dengan aparat penegak hukum, LPSK juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak lain, seperti PCNU, Muslimat NU, Fatayat NU, UPTD PPA, pekerja sosial, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.
 

Baca Juga :

Korban Pencabulan di Ponpes Pati Kemungkinan Bertambah


Dari hasil koordinasi tersebut, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional pondok pesantren itu sejak 3 Mei 2026. Menurut Wawan, langkah tersebut menjadi upaya penting untuk mencegah terulangnya praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Wawan juga mengungkapkan keprihatinan atas tingginya angka kasus kekerasan seksual yang masuk ke LPSK. Pada 2025, LPSK menerima 13.027 permohonan perlindungan, dengan 1.776 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Angka ini meningkat 37 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.296 kasus.

"Ini angka yang cukup memprihatinkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan," ujarnya.


Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis, 6 Mei 2026. ANTARA/HO-Polresta Pati

Terkait dugaan adanya puluhan korban lain, LPSK masih melakukan pendalaman informasi. Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga antara 30 hingga 50 orang. Wawan mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan penjangkauan secara proaktif untuk memastikan para korban maupun saksi mendapatkan perlindungan sehingga berani memberikan kesaksian.

LPSK juga mendapatkan informasi mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami santriwati selama berada di pondok pesantren. Hal itu dilakukan dengan dalih pemberian sanksi bagi santri. Hingga kini, belum ada ancaman nyata yang diterima korban setelah kasus tersebut dilaporkan.

"LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban," ujar Wawan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut Penilaian LCC Empat Pilar di Kalbar, Sekretariat Jenderal MPR RI non-aktifkan Juri dan MC
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Wali Kota di AS Akui Jadi Agen Rahasia China, Begini Nasibnya
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Akan Digelar Rabu, 13 Mei 2026
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkot Jakbar sasar satu RW di tiap kelurahan jadi contoh pilah sampah
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Tiresome Rilis Video Klip Ursula, Terjemahkan Dinamika Relasi Lewat Visual
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.