Mulai Agustus 2026, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan tegas untuk mengatasi krisis sampah di Ibu Kota. Mulai Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang secara resmi akan menolak sampah dalam keadaan tercampur. Kebijakan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk melakukan pemilahan sampah secara total sejak dari tingkat rumah tangga.

TPST Bantar Gebang, yang selama puluhan tahun menjadi lokasi utama pembuangan sampah Jakarta, kini telah mencapai titik jenuh. Setiap harinya, lokasi ini menerima kiriman sekitar 7.000 hingga 7.500 ton sampah, atau setara dengan berat lebih dari 30 pesawat Boeing 747 dalam kondisi penuh.

Volume ini diangkut oleh lebih dari 1.200 truk sampah setiap harinya. Akibatnya, gunungan sampah di Bantar Gebang kini telah mencapai ketinggian lebih dari 50 meter, setinggi gedung belasan lantai, yang rentan mengalami longsor saat hujan deras.

Selama bertahun-tahun, sampah di Bantar Gebang diproses dengan metode landfill (timbun-ratakan-padatkan). Namun, metode ini menghasilkan efek samping berbahaya berupa gas metana akibat pembusukan limbah organik tanpa oksigen.
  Baca juga: Menko Pangan Targetkan Sampah Jakarta Diolah Jadi Energi Listrik Mulai 2028
Gas metana merupakan gas rumah kaca yang jauh lebih kuat daripada karbon dioksida dalam memerangkap panas dan dapat memicu bau menyengat, polusi udara, hingga risiko ledakan jika terakumulasi. Bantar Gebang pun disebut sebagai salah satu penghasil gas metana terbesar dari sektor sampah di dunia.

Guna mengatasi krisis ruang, pemerintah mulai beralih dari sekadar menimbun menjadi mengolah sampah menjadi sumber energi melalui beberapa proyek strategis:

  • Fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel): Sampah dipilih, dikeringkan, dan diubah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri seperti pabrik semen. Fasilitas ini mampu mengolah ribuan ton sampah baru maupun sampah lama yang sudah menggunung.
  • PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah): Pembangunan pembangkit listrik untuk mengurangi ketergantungan pada sistem buang-timbun di Bantar Gebang.
  • Pengolahan sampah organik: Sampah organik akan diarahkan menjadi kompos, budidaya maggot, biodigester, serta pengolahan energi dan gas metana.
Era Baru: Warga Wajib Pilah Sampah Dengan berlakunya aturan baru pada Agustus 2026, Bantar Gebang hanya akan menerima sampah residu—yakni sampah yang benar-benar tidak bisa didaur ulang atau diolah kembali. 

Warga Jakarta diimbau untuk mulai membiasakan pemisahan sampah menjadi beberapa kategori:
  1. Sampah Organik: Sisa makanan (diolah menjadi kompos/maggot).
  2. Sampah Daur Ulang: Plastik, kardus, botol, dan kaleng.
  3. Sampah Residu: Sampah yang tidak dapat diolah kembali.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya yakin perekonomian semester II tumbuh di atas 5,5 persen
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Bansos BPNT Tahap Kedua Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Anggota DPRD Jember Asik Main Game dan Merokok Saat Rapat Bahas Stunting
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Dari Lasswell ke Algoritma: Membedah Pola Komunikasi di Era Digital
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Avanza Terbakar di Tol Jagorawi KM 12, Korslet?
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.